PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

NUR'AWANI HULU, 2019 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi

Abstract

Tingginya kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan mobilitas antara suatu tempat menjadi peluang lahirnya jasa layanan transportasi online di Indonesia. Akan tetapi, dengan melihat posisi hubungan kerja antara perusahaan dan pengemudi atau driver yang hanya bersifat hubungan kemitraan semata mengakibatkan kurang terpenuhinya hak-hak dari pengemudi, dan perusahaan seolah lepas tangan dengan perlindungan terhadap para mitra pengemudinya. Masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Masalah Yang Sering Dihadapi Oleh Pengemudi Transportasi Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Melindungi Pengemudi Transportasi Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan yuridis-normatif. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder.Bahan hokum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif berupa peraturan perundang-undangan (Peter Mahmud Marzuki, 2006 : 141). Peraturan perundangundang yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan penelitian yang dilakukan. Bahan hokum sekunder biasanya berupa pendapat hokum / doktrin / teori-teori yang diperoleh dari literature hukum, hasil penelitian, artikel ilmiah, maupun website yang terkait dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa driver yang menjalin hubungan kemitraan dengan perusahaan penyedia jasa layanan transportasi mendapatkan masalah dilapangan, diantara adalah Jam Kerja yang tidak wajar, pendapatan yang tidak sesuai target, lemahnya perlindungan kerja, hingga adanya kesenjangan hubungan kerja. Oleh karenanya, kedepan perusahaan harus memberikan perlindungan hukum berupa perlindungan internal dan perlindungan eksternal kepada para driver. Perlindungan hukum internal dapat dilaksanakn dengan bentuk kesepakatan jam kerja hingga jaminan sebagai tanggungjawab profesi. Sementara itu, untuk perlindungan eksternal dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan pihak keamanan, dan pendampingan dan pemberian bantuan hukum kepada driver. Kata Kunci : Perlindungan Pengemudi, UU Ketenagakerjaan

Citation:
Author:
NUR'AWANI HULU
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019