RAMDHAN HERMAWAN, 2019 PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA MASKAPAI PENERBANGAN LION AIR ATAS KERUSAKAN DAN KEHILANGAN BAGASI TERCATAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Skripsi
Abstract
Maraknya koper yang rusak milik penumpang maskapai penerbangan menunjukkan kurangnya pertanggungajawaban terhadap penumpang, salah satu kasusnya adalah kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat penumpang maskapai penerbangan pesawat Lion Air JT-310 dan JT-029, kerusakan dan kehilangan bagasi tersebut tidak diberi tanggapan yang serius oleh pihak PT. Lion Mentari Airlines, sehingga menimbulkan kerugian terhadap para penumpang karena PT. Lion Mentari Airlines tidak memenuhi tanggung jawabnya yaitu memberikan ganti rugi kepada para penumpang yang mengalami kerusakan bagasi tercatat. Permasalahan yang menarik untuk dianalisis adalah tentang pertanggungjawaban perdata masakapai penerbangan Lion Air atas kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat, dan upaya yang bisa dilakukan oleh pihak yang mengalami kerugian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini Deskriptif Analitis, yaitu suatu metode yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis tentang pertanggungjawaban perdata maskapai penerbangan Lion Air atas kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat. Selain itu, permasalahan tersebut dianalisis dengan metode pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan, sedangkan analisis data menggunakan metode Normatif Kualitatif, yaitu menganalisis data dengan tanpa menggunakan angka-angka. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertanggungjawaban perdata maskapai penerbangan Lion Air atas kerusakan dan kehilangan bagasi tercatat yaitu, pertanggungjawaban yang diberikan terhadap hak-hak penumpang yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, yaitu kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat oleh pengangkut angkutan udara. Upaya Penyelesaian Terhadap Kerusakan dan Kehilangan Bagasi Tercatat Milik Penumpang Maskapai Penerbangan Lion Air, dengan cara menyelesaikan diluar pengadilan dengan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, selain itu dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini menggunakan prinsip kesalahan mutlak (Strict Liability) bahwa perbuatannya baik secara sengaja maupun tidak sengaja, artinya meskipun bukan kesalahannya tetap bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat perbuatannya.