PENERAPAN POLITIK KRIMINAL TERHADAP REMAJA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT BATUK CAIR

RUDI SETIAWAN, 2019 PENERAPAN POLITIK KRIMINAL TERHADAP REMAJA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OBAT BATUK CAIR Skripsi

Abstract

Kesehatan adalah sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Obat dalam penggunaannya bertujuan untuk menyembuhkan dan memulihkan sebuah penyakit akan tetapi dalam penggunaannya seringkali disalahgunakan, salah satu obat yang sering disalahgunakan oleh remaja adalah jenis obat batuk cair. Politik kriminal merupakan suatu usaha yang rasional dalam menanggulangi tindak pidana kejahatan khususnya dalam penyalahgunaan obat batuk cair di kalangan remaja. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk meneliti dua permasalahan, yang pertama Bagaimana penerapan politik kriminal dalam tindak pidana penyalahgunaan obat batuk cair? yang kedua Apa kendala dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan obat batuk cair?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan tinjauan terhadap peraturan perundang – undangan mengenai tindak pidana kejahatan penyalahgunaan obat batuk cair dengan bahan pustaka. Bahan hukum utama yaitu bahan hukum primer yang terdiri dari Norma hukum, kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahapan kepustakaan. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisa melalui metode deskriptif analisis. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan obat batuk cair dikalangan remaja belum berjalan dengan efektif. Hal ini dapat dilihat dari setiap tahunnya dalam penyalahgunaan obat batuk cair ini semakin marak terjadi dan menyebar terhadap kota – kota yang sedang berkembang seperti dalam objek penelitian penulis yaitu di Kota Jember dan Kota Cimahi. Terdapat beberapa faktor kendala dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan obat batuk cair di kalangan remaja yaitu: Faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor Lingkungan, dan faktor masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah Pemerintah hendaknya melakukan perubahan atau menambahkan peraturan hukum (undang-undang) dan melakukan sosialisasi yang menarik tentang penyalahgunaan obat, khususnya dalam kasus obat batuk cair. Perlunya penerapan hukum yang tegas dan pengwasan extra dari berbagai pihak mulai dari Pemerintah, Kepolisian , instansi – instansi terkait seperti BPOM dan Dinas Kesehatan serta masyarakat dan keluarga harus lebih proaktif dalam menanggulangi penyalahgunaan obat batuk cair ini. Kata Kunci : Politik Kriminal, Obat batuk cair, Remaja

Citation:
Author:
RUDI SETIAWAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2019