ADHYT RATAMA FEBRIANSYAH ASSHIDDIQIE, 2018 PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Skripsi
Abstract
Dunia usaha zaman sekarang dapat dilakukan baik secara langsung atau menggunakan media komputer yang saling terhubung yang disebut dengan internet. Hal tersebut ditandai dengan lahirnya penggunaan internet sebagai media perdagangan oleh perusahaan ataupun konsumen dalam melakukan transaksi E-Commerce. E-Commerce diperdagangkan pada suatu website atau sebuah akun sosial. Pengenaan pajak penghasilan terhadap pebisnis online yakni pajak yang dibebankan kepada pelaku jual beli online akan tetapi pelaku jaul beli online ada yang tidak membayar pajak. Ternyata hal ini merugikan pendapatan negara yang bermuara dari sistem perpajakan di Indonesia yang belum dapat menjaring potensi pajak yang ada khususnya jenis usaha jual beli online shop di akun sosial Instagram dan Blackberry Masangger. Sehingga terdapat permasalahan yang terjadi yaitu bagaimana pengenaan pajak penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap jual beli online (transaksi E-Commerce) berdasarkan prinsip Self Assesment menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literaturliteratur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sedangkan metode penelitian ini menggunakan deskriptif analitis, yaitu suatu metode penelitian yang dimaksudkan untuk menggambarkan mengenai fakta-fakta berupa data dengan bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hasil analisis yang didapat adalah undang-undang yang mengatur khusus mengenai pengenaan pajak penghasilan bagi pelaku usaha jual beli online melalui transaksi E-Commerce belum ada, masih dalam tahap pembuatan teknis dilapangan, sehingga pelaku usaha hendak menggunakan undang-undang pajak penghasilan yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap pelaku usaha jual beli online melalui transaksi ECommerce adalah kurangnya sarana pengawasan kepada petugas terhadap pelaku usaha transaksi E-Commerce. Prinsip self assessment yang menurut undang-undang wajib dipakai dalam menghitung pajak penghasilan justru menjadi hambatan petugas pajak dalam mendeteksi kelemahan pajak penghasilan itu sendiri.