PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENGKONSUMSI AIR GALON AQUA PALSU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

ADLY HERIS WIRANDA, 2018 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENGKONSUMSI AIR GALON AQUA PALSU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi

Abstract

Air merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat vital bagi kehidupan makhluk hidup di dunia ini. Air digunakan untuk kehidupan sehari-hari dalam segala aspek misalnya pada pertanian dan industri dan tentunya juga untuk dikonsumsi sebagai kebutuhan pangan manusia. Dengan demikian keberadaan air dalam kehidupan perlu dijaga dan dilestarikan untuk kelangsungan kehidupan manusia itu sendiri. Ketersediaan sumber daya air yang semakin sedikit memicu masalah yang mana semua ingin menguasainya. Sudah sejak lama sumber daya air menjadi sebuah nilai ekonomis yang menggiurkan. Air seharusnya dikelola oleh pemerintah karena merupakan kebutuhan umum. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam mengkonsumsi air galon aqua palsu dan tindakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta hak-hak dan kewajiban juga tanggung jawab bagi para pihak dalam bertransaksi dengan konsumen serta pihakpihak dalam melakukan kegiatan transaksi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan data diperoleh dengan cara telaah pustaka (Library Research) berupa studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni analisis digambarkan dalam bentuk kalimat dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode berpikir deduktif. Adapun tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 19 Undang-Undang tersebut terdapat pengaturan mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memenuhi segala bentuk kerugian yang diakibatkan oleh produknya. Dan jika dalam Pasal itu konsumen tidak bisa mendapatkan ganti rugi maka konsumen dapat meminta bantuan kepada lembaga penyelesaian sengketa seperti yang tertera dalam Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu pelaku usaha harus mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen seperti yang tercantum dalam pasal 19 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Maka pelaksanaan hak-hak konsumen yang diberikan oleh pelaku usaha dapat terjamin. Pemerintah harus lebih gencar dalam memberikan penyuluhan dan pengetahuan kepada konsumen tentang cara membedakan air galon yang asli dan yang palsu. Kemudian konsumen diharapkan agar lebih kritis dalam berupaya memperoleh hak-hak nya dan tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran oleh pelaku usaha.

Citation:
Author:
ADLY HERIS WIRANDA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2018