ERWIN NUGRAHA, 2020 ASURANSI KECELAKAAN BAGI WISATAWAN DOMESTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN Skripsi
Abstract
Asuransi kecelakaan wisatawan merupakan hal penting yang seharusnya diketahui oleh wisatawan dan pengelola pariwisata, khususnya dalam penggantian ganti rugi asuransi kecelakaan sebagai tindak lanjut atas resiko tersebut. Ini menjadi sorotan penting tentang bagaimana menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan dengan tetap mendapat asuransi kecelakaan diri dan bagaimana pelaksanaan dari Undang-Undang Kepariwisataan itu sendiri. Kasus asuransi kecelakaan wisatawan di Dunia Fantasi (Dufan) Jakarta, Pelabuhan Ratu Sukabumi menimbulkan berbagai masalah khususnya mengenai penggantian ganti rugi atas resiko kecelakaan wisatawan sebagai korban di objek wisata. Adapun permasalahan bagaimana Penerapan Asuransi Kecelakaan Bagi Wisatawan Domestik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan? Bagaimana Upaya yang dapat dilakukan apabila asuransi kecelakaan bagi wisatawan domestik tidak dibayar?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Asuransi Kecelakaan Bagi Wisatawan Domestik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan. Penerapan Asuransi Kecelakaan Bagi Wisatawan Domestik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah Pengelola objek wisata Dufan, memberikan kompensasi seperti biaya pengobatan bagi korban perahu terbalik pada wahana permainan arung jeram Dunia Fantasi (Dufan) Taman Impian Jaya Ancol. Pihak pengelola wisata akan memberi kompensasi bagi para korban kecelakaan di objek wisata Parangtritis Yogyakarta, Dinas Pariwisata Bantul yang bertindak sebagai pengelola wisata bekerjasama dengan perusahaan asuransi PT. Jasaraharja Putera sebagai pemberi jaminan ganti kerugian kepada pengunjung dengan cara membayar sejumlah uang. Upaya yang dapat dilakukan apabila asuransi kecelakaan bagi wisatawan domestik tidak dibayar adalah wisatawan wajib memiliki tiket, selain sebagai bukti, tiket tersebut untuk klaim asuransi jika yang bersangkutan terkena musibah, kalau dulu di tiketnya itu dicantum, sekarang tidak dimunculkan karena sewa motor yang Rp 8 ribu termasuk di dalamnya asuransi. Pihak pengelola wisata wajib mengganti kerugian apabila ada wisatawan domestik mendapat kecelakaan di objek wisata tersebut dengan bukti tiket yang dibayar wisatawan.