MEGA SUGIH, 2018 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PEMBERANGKATAN CALON JAMAAH HAJI DAN UMRAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih banyaknya biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan wanprestasi, Seperti adanya beberapa kasus dari biro umrah seperti PT.Firts Travel dan PT.Solusi Balad Lumampah dengan membuka penawaran paket dengan harga dibawah standar. Perjanjian antara calon jamaah dengan biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah berisi hak dan kewajiban para pihak yang harus terpenenuhi. Namun calon jamaah tak kunjung diberangkatkan sesuai dengan yang diperjanjikan. Pemerintah dalam hal ini tentunya harus segera memberikan upaya. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadapa pembatalan pemberangkatan haji dan umrah. Berdasarkan latar belakang, penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Pembatalan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji dan Umrah Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dihubungkan dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan (2) Bagaimana upaya Pemerintah terhadap pembatalan pemberangkatan perjalanan Haji dan Umrah dalam praktik. Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang–undangan yang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisa permasalahan yang diteliti dan berkaitan dengan perjanjian pada calon jamaah dengan biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini, adalah termasuk penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan secara relevan. Hasil dari penelitian ini, bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pembatalan pemberangkatan haji dan umrah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu perlindungan hukum secara preventif yang merupakan suatu bentuk perlindungan yang bersifat pencegahan dan perlindungan hukum secara represif yaitu menyelesaikan atau menanggulangi peristiwa yang sudah terjadi. Namun, ternyata Pemerintah belum mampu mengupayakan atau menyelesaikan permasalan yang ada dan belum bisa memberikan perlindungan yang semestinya diterima oleh para calon Jamaah Umrah. Seharusnya para calon Jamaah Umrah mempunyai kesempatan untuk mengetahui kedudukan hukum dan perlindungan hukum yang seharusnya diperoleh.