TINJAUAN HUKUM MENGENAI KECELAKAAN KERJA YANG DIALAMI OLEH TENAGA KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

FIDELIS WARSO, 2020 TINJAUAN HUKUM MENGENAI KECELAKAAN KERJA YANG DIALAMI OLEH TENAGA KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Skripsi

Abstract

Program jaminan sosial bersifat wajib namun masih ada tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta sesuai ketentuan yang berlaku yang salah satunya para pekerja harian lepas pada Trans Luxury Hotel Kota Bandung. Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS oleh Trans Luxury Hotel Kota Bandung ? serta apakah faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS oleh Trans Luxury Hotel Kota Bandung? Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum ketenagakerjaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa apabila terdapat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun para pekerja tersebut tidak terdaftar dalam program BPJS yaitu dengan menanggung biaya rumah sakit. Bentuk perlindungan lain bagi tenaga kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS yang mengalami kecelakaan kerja yaitu dengan menyediakan medical room dan diberikan pertolongan pertama oleh Tim ERT First Aid, serta adanya pelatihan teknis bagi setiap pekerja baru untuk menyesuaikan lingkungan kerja demi menanggulangi adanya resiko kecelakaan kerja, selain itu juga pekerja diberikan waktu penyesuaian lingkungan kerja dengan alat-alat yang dipergunakan di lingkungan pekerjaan yang belum biasa digunakan. Faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS yaitu antara lain faktor administrasi, faktor pekerja harian lepas yang hanya dikontrak bekerja selama tiga bulan saja, faktor pekerja yang tidak mau mendaftarkan dirinya dalam program BPJS, karena masa kontrak yang hanya tiga bulan saja, dan faktor kurangnya pengetahuan pekerja mengenai BPJS.

Citation:
Author:
FIDELIS WARSO
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020