ANGGI NURSIGIT, 2016 TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM MASA KONTRAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi
Abstract
Hubungan kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka timbul hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan, merupakan bagian penting bagi suatu perusahaan yang menyangkut eksistensi dalam dunia kerja yang meliputi fungsi pekerja dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesi yang dimiliki dan kewajiban pengusaha membayar upah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam perusahaan perlu memperhatikan fungsi para pihak maka hubungan yang tercipta antara pekerja dan pengusaha berjalan baik dengan tujuan meningkatkan kualitas perusahaan. Metode penelitian yang di ambil oleh penulis secara yuridis normatif, yaitu dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat dan menemukan kebenaran erta fakta yang terjadi didalam kehidupan masyarakat. Metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab kepada pekerja kontrak yang mengalami PHK sebelum masa kontrak habis sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Upaya dapat dilakukan oleh pekerja yaitu melalui perundingan bipartit, mediasi hubungan industrial, konsiliasi hubungan industrial, arbitrase hubungan industrial atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.