PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

PANJI TEGUH HENDRIAWAN, 2016 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi

Abstract

Transaksi Perdagangan Elektronik dikenal dengan electronic commerce atau e-commerce. Pemanfaatan media e-commerce dalam dunia perdagangan pada saat ini sangat membawa dampak pada masyarakat internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Bagi masyarakat Indonesia hal ini terkait masalah hukum yang sangat penting. Pentingnya permasalahan hukum dibidang e-commerce adalah terutama dalam memberikan perlindungan terhadap para pihak yang melakukan transaksi melalui internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli secara online. Kedua, untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian sengketa dalam jual beli secara online. Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Tahap penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap konsumen, bahan buku tersier berupa artikel dari internet. Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Jual Beli Kendaraan Bermotor Secara Online masih lemah dikarenakan belum ada aturan khusus yang mengatur tentang jual beli online, jadi perlindungan hukum terhadap jual beli online mengacu pada UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai aturan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang dilanggar dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai aturan yang mengatur transaksi jual beli online. Dalam penyelesaian sengketa jual beli online, konsumen yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan berupa kompensasi/ganti rugi kepada pelaku usaha, kompensasi tersebut menurut Pasal 19 ayat (2) undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, meliputi pengembalian sejumlah uang, penggantian barang atau jasa sejenis sesuai ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelaku usaha harus mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen sesuai dengan apa yang diperjanjikan, namun penyelesaian sengketa ini masih sulit untuk dilaksanakan karena pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli online itu sulit dilacak keberadaannya. Kata Kunci: Perlindungan Hak Konsumen

Citation:
Author:
PANJI TEGUH HENDRIAWAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2016