PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. KAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

MARTINUS HARIANTO SITUMORANG, 2020 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. KAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi

Abstract

Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat terhadap Pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila suatu perjanjian kerja yang dibuat dan/atau dalam pelaksanaan kerjanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka akan timbul akibat hukum dari perjanjian tersebut yaitu berupa hak-hak pekerja yang seharusnya dipenuhi. Selama ini pihak pekerja harian lepas sendiri kurang mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas berarti membahas mengenai hak-hak pekerja/buruh setelah melaksanakan kewajibannya. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak pekerja harian lepas yang bekerja di PT. KAP dan untuk mengetahui upaya hukum bagi pekerja terkait pemenuhan haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Tahap penelitian yang dilakukan yaitu dengan tahap-tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan dilakukan dengan studi dokumen untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas pada PT. KAP terkait perjanjian kerja yang dibuat perusahaan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadap pekerja harian lepas, Maka dapat disimpulkan akibat hukum dari perjanjian kerja tersebut berubah dari yang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak terjadinya pelanggaran terhadap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal Pasal 10 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/Men/VI/2004 Tentang Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga selanjutnya pihak perusahaan seharusnya memberikan hak-hak pekerja secara penuh yaitu pemenuhan hak atas upah, hak atas cuti, dan pemenuhan hak atas jaminan sosial. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pekerja dalam menuntut pemenuhan haknya akibat dari perubahan status yang terjadi akibat dari pelanggaran terhadap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bagi Pekerja menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Upaya hukum yang harus dilakukan oleh pekerja yaitu meliputi langkah-langkah sebagai berikut, yaitu Membentuk serikat pekerja/serikat buruh, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, dan yang terakhir melalui pengadilan hubungan industrial. Kata Kunci: perjanjian kerja, perlindungan hukum.

Citation:
Author:
MARTINUS HARIANTO SITUMORANG
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020