Ahlul Azmi, 2021 KEWENANGAN PERWIRA PENYERAH PERKARA (PAPERA) DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PADA LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DI KODAM III/SILIWANGI Skripsi
Abstract
Sejarah Peradilan Militer di Indonesia sejak Kemerdekaan Republik Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dasar hukum yang mengaturnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Di dalam Bab-IV (Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer) diatur tentang hukum acara pidana militer diantaranya tentang Penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara sebagaimana diatur dalam pasal 122 sampai pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997. Prinsip yang sangat penting dalam sistem Peradilan Militer adalah Komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara karena dalam kehidupan militer, seorang Komandan bertanggung jawab terhadap anggotanya maka perlu mengetahui bagaimana prosedur kewenangan Papera dalam menyelsaikan suatu tindak pidana dan upaya yang dilakukan diluar pengadilan dalam penyelesaian suatu tindak pidana yang dilakukan oleh angotanya. Metode penelitian yang digunakan menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif. yang mengkaji aspek yang diperoleh baik berupa berkas perkara maupun bahan pustaka ataupun pada peraturan perundang-undangan dengan cara mengadakan penelusuran terhadap berkas perkara dan peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah kewenangan Perwira Penyerah Perkara di lingkungan Kodam III/Siliwangi Berdasarkan hasil analisis dari penelitian dapat disimpulkan bahwa harus adanya pengkajian kembali mengenai prosedur kewenangan Papera karena masih terdapat ketentuan-ketentuan yang mana hal tersebut dapat menghilangkan kewenangan Papera itu sendiri dan bertentangan dengan asas komandan bertanggung jawab penuh atas anak buahnya walaupun ketentuan tersebut bertjuan untuk membatasi kewenangan Perwira Penyerah Perkara dalam penyelesaiain perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak buahnya dan upaya yang dapat dilakukan Papera menyelesaiakan perkara diluar pengadilan dilaksanakan melalui penyelesaian perkara dengan penutupan perkara demi kepentingan hukum dengan alasan bahwa tindakan yang dilakukan apabila perkaranya tidak cukup bukti, perkaranya bukan merupakan tindak pidana, Perkaranya telah kadaluarsa, Tersangka/terdakwa meninggal dunia, atau telah dibayarkan maksimum denda yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang ancaman pidananya berupa denda dan penyelesaian perkara melalui Hukum Disiplin Militer dimana apabila perbuatan tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana yang ringan sifatnya ataupun perbuatan tersebut termasuk kedalam pelanggaran Disiplin Militer murni.