Salma Firana Fauziah, 2021 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI KONTRAK KERJA OLEH SALAH SATU PIHAK MENJALANI REHABILITASI CANDU NARKOBA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Oleh Skripsi
Abstract
Perjanjian pada dasarnya adalah perbuatan hukum antar masyarakat sebagaicara untuk mengikatkan diri satu sama lain, salah satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lain tersebut berkewajiban untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Perjanjian kontrak kerja tidak akan menimbulkan perselisihan jika dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang ada didalam perjanjiannya, namun perbedaan interprestasi perjanjian dapat menimbulkan perselisihan antar pihak yang terkait, sehingga mengganggu pelaksaannya bahkan sampai terjadinya wanprestasi. Namun ketika salah satu pihak tidak dapat menyelesaikan kontrak kerjanya karena harus menjalankan rehabilitasi kecanduan narkoba apa akibat dan upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan dinyatakan seseorang telah melanggar hukum tentunya pihak lawan harusnya mengerti akan penundaan dari pekerjaann. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka dibutuhkan adanya solusi agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari pembuatan perjanjian yaitu keadilan bagi para pihak. Metode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative yang bersifat kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepastian hukum perjanjian kontrak kerja. Spesifikasi masalah yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tahap penelitian yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil analisis penelitian ini dapat disimpulkan bahwa akibat hukum terhadap salah satu pihak yang melakukan pelanggaran dalam bentuk sanksi yang akan dijatuhkan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran konsekuensinya perjanjian kerja tersebut menjadi batal demi hukum dan dapat dibatalkan serta diwajibkan membayar gati rugi kepada pihak lainnya dan KUH Perdata tidak dengan spesifik menentukan ukuran-ukuran tuntutan yang dapat dimintakan pihak dalam perjanjian manakala pihak lainnya melakukan wanprestasi. Namun KUH Perdata telah menguraikan komponen yang dapat dijadikan tuntutan. Upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak jika salah satu pihak tidak dapat menyelesaikan perjanjian kontrak kerjanya yaitu dengan cara pemberitahuan kepada pihak lawannya bahwa perjanjian kontrak kerja yang harus diselesaikan dengan terpaksa tertunda dengan membuat perjanjian baru.