Putri Fauzia Salsabilla, 2022 ANALISIS YURIDIS PENDAFTARAN MEREK YANG MEMILIKI PERSAMAAN DENGAN MEREK YANG TELAH TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Skripsi
Abstract
Merek merupakan suatu yang penting dalam sebuah produk barang ataupun jasa sebagai identitas atau pembeda dengan produk barang atau jasa lain sehingga tidak menimbulkan kesan sama. Pemilik merek harus mendaftarkan mereknya supaya mendapatkan hak atas merek yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang sudah terdaftar. Tidak semua merek dapat didaftarkan seperti merek yang melanggar pasal-pasal dalam undang-undang merek salah satunya seperti merek yang memiliki persamaan dengan merek lain. Dalam kenyataannya walaupun undang-undang merek sudah memberikan kriteria merek yang ditolak tetapi masih sering terjadi sengketa persamaan merek. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan dari undang-undang merek tentang pendaftaran yang memiliki persamaan dengan merek lain dan juga mengetahui dan menganalisis bagaimana peran Dirjen HKI utuk mencegah terjadinya pendaftaran yang memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar terlebih dahulu. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif yang bersifat doktrinal sebagai yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis untuk menggambarkan suatu kondisi yang sering terjadi juga mempunyai tujuan untuk dapat memberikan data yang seteliti mungkin kemudian di analisis dengan teori hukum yang berlaku. Adapun teknik pengumpulan data secara studi dokumen (kepustakaan). Analisis data secara yuridis kualitatif seperti penelitian hukum normatif, yang mengarah kepada norma hukum dan dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini untuk melahirkan suatu penilaian obyektif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil dari penelitian ini yaitu aturan tentang pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya yang ada dalam undang-undang merek belum dapat diterapkan dengan baik oleh Dirjen HKI dan pengaturan tentang tanggung jawab terhadap Dirjen HKI dalam meloloskan merek sebagai bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi sengketa diantara para pihak, sehingga Dirjen HKI bisa lebih dari sekedar eksekutor untuk bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya sengketa. Agar Dirjen HKI bisa lebih tegas dalam menerapkan pasal tentang pendaftaran yang bisa ditolak karena adanya persamaan dan agar lebih memiliki ketelitian bagi tim yang memeriksa pendaftaran merek dan ditegaskan tanggung jawab Dirjen HKI dalam pemeriksaan serta pendaftaran yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya. Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Persamaan Pada Pokoknya, Merek Terdaftar Terlebih Dahulu, Peran dan Tanggung Jawab Dirjen HKI