PENETAPAN HET GAS LPG SUBSIDI DI SULAWESI TENGAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

MUHAMMAD RIZKY, 2023 PENETAPAN HET GAS LPG SUBSIDI DI SULAWESI TENGAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ESDM NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN LPG DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi

Abstract

Peralihan Minyak Tanah ke Gas LPG dalam hal ini gas LPG 3Kg seharusnya menjadi salah satu kemajuan teknologi yang bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat pada saat sekarang ini. Pendistribusian gas LPG 3Kg kepada masyarakat dilakukan dengan menjalin kerjasama antara agen dengan pangkalan yang nantinya akan menjual gas LPG 3Kg tersebut langsung kepada konsumen. Dalam hal ini pemerintah memberikan batasan harga yang merupakan aturan yang harusnya ditaati oleh pangkalan gas yang menjualnya kepada konsumen. Dalam Surat Keputusan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawasi Tengah No. 11 tahun 2014 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquified Petroleum Gas tabung 3Kg menetapkan dengan Harga Eceran Tertinggi selanjutnya disebut (HET) Rp. 18.000 di tingkat pangkalan, tetapi tidak sedikit pangkalan yang menjualnya seharga Rp. 29.000 Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penetapan harga Gas LPG 3 Kg, dan untuk mengkaji akibat hukum bagi pangkalan yang menaikan harga eceran tertinggi serta untuk mengkaji perlindungan konsumen pada setiap konsumen yang Membeli Gas LPG 3Kg Dengan Harga . Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Yuridis Empiris yang diambil dari Data Primer dan Sekunder dan disimpulkan dalam uraian kalimat yang mudah dipahami oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Penetapan Harga Eceran tertinggi menurut aturan adalah Rp.18.000 pada setiap pangkalan tetapi pangkalan Gas Misya berdasarkan sumber data primer menjualnya dengan harga Rp.29.000 Bahwa perlindungan konsumen bagi konsumen pangkalan Gas yang menaikan Harga Eceran Tertinggi dapat menuntut haknya sesuai dengan Hak-Hak konsumen pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.Upaya perlindungan yang diberikan diharapkan bermanfaat tidak hanya kepada konsumen pada umumnya tetapi juga pada pelaku usaha yang dapat berbisnis dengan caracara yang telah ditentukan pada peraturan perundang-undangan.Pada dasarnya kesembilan butir hak konsumen yang diberikan diatas terlihat bahwa masalah kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen.

Citation:
Author:
MUHAMMAD RIZKY
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023