PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA APLIKASI TIKTOK CASH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUNCTO PASAL 1328, 1457, 1458 KUHPERDATA

Fenny Paryani , 2023 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA APLIKASI TIKTOK CASH BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUNCTO PASAL 1328, 1457, 1458 KUHPERDATA Skripsi

Abstract

Tiktok Cash adalah situs money game yang menawarkan investasi bodong. Apalagi sistem permainan ini adalah member yang boleh mengajak rekannya seperti bisnis Multi Level Marketing (MLM). Tiktok sendiri telah membuat pernyataan resmi bahwa situs ini tidak berafiliasi dengan Tiktok. Pihak Tiktok juga menyatakan namanya ditungganggi oleh pengelola aplikasi Tiktok Cash, sehingga konsumen ada yang dirugikan, secara hukum perlu dilindungi. Adapun permasalahannya : Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Tiktok Cash Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 1328, 1457, 1458 KUHPerdata. Upaya Penyelesaian Kerugian terhadap Pengguna Aplikasi Tiktok Cash di Media Sosial. Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Tiktok Cash Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 1328 KUHPerdata. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum perdata. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Tiktok Cash Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 1328, 1457, 1458 KUHPerdata adalah Perlindungan Konsumen bertujuan untuk melindungi hak, namun dalam penggunaan aplikasi TikTok Cash ada hak yang tidak terpenuhi yaitu, Hak konsumen untuk mendapatkan layanan secara maksimal, Hak atas menerima informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan dari sebuah produk yang ditawarkan, Hak pengguna untuk diperlakukan adil atau dilayani secara jujur serta tidak diskriminatif, Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pelanggaran hukum atas kerugiaan Konsumen karena penggunaan Aplikasi TikTok Cash berawal pada tidak terdaftarnya aplikasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, tidak memberikan layanan produk sesuai janji, menerapkan money game. Upaya Penyelesaian Kerugian terhadap Pengguna Aplikasi Tiktok Cash di Media Sosial adalah diselesaikan secara Litigasi dan non Litigasi. Penyelesaian sengketa terhadap praktik dalam investasi ilegal Tiktok E-Cash dapat dilakukan melalui pengaduan kepada OJK atau pengaduan melalui Kepolisian atas tindakan penipuan dan menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik. Pelanggaran hukum atas kerugiaan Konsumen karena penggunaan Aplikasi TikTok Cash berawal pada tidak terdaftarnya aplikasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, tidak memberikan layanan produk sesuai janji, menerapkan money game

Citation:
Author:
Fenny Paryani
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2023