ANALISIS PUTUSAN NOMOR 755/PID.B/LH/2019/PN BALE BANDUNG TENTANG DITOLAKNYA DAKWAAN (OBSCUURLIBEL) TERKAIT UNSUR KESALAHAN IDENTITAS TERDAKWA PENCEMAR LINGKUNGAN MENURUT PASAL 143 AYAT (3) KUHAP

ARIES INDRA RACHMANA, 2020 ANALISIS PUTUSAN NOMOR 755/PID.B/LH/2019/PN BALE BANDUNG TENTANG DITOLAKNYA DAKWAAN (OBSCUURLIBEL) TERKAIT UNSUR KESALAHAN IDENTITAS TERDAKWA PENCEMAR LINGKUNGAN MENURUT PASAL 143 AYAT (3) KUHAP Studi kasus

Abstract

Penulisan ini dilatar belakangi dari batalnya dakwaan jaksa pertama-tama adanya celah hukum dalam sisi penegakan hukum , di lapangan terdapat pembuangan air limbah area PT Yoosung yang disaluran drainase dan perusahaan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa dilengkapi perizinan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang hal ini menjadi ranah Satgas Citarum Harum, yang melakukan penegakan hukum administrasi secara langsung. Adapun penegakan hukum pidananya akan dilimpahkan pada pihak Kepolisian.Sisi penegakan hukum administratif areal Citarum Harum yang dilakukan oleh apartur Tentara Nasional Indonesia, yang pada akhirnya dilimpahkan ke pada Pihak Kepolisian, menurut hemat penulis rentan terjadinya nebis in idem,dan atau ditolaknya dakwaan jaksa Penuntut Umum. (perkara PT Yoosung yang telah dilakukan penanganan Penegakan Hukum Administratif dan bentuk Penutupan aliran pembuangan air limbah pabrik PT Yoosung yang menuju areal sungai dan atau anak sungai Citarum. Metode penelitian menggunakan pendekatan kasus hukum secara kualitatif deskriptif, tanpa ada angka grafik dan tabel, originalitas dan belum pernah diteliti oleh akademisi lainnya, kasus yang dijadikan sampel merupakan putusan hakim, teknik pengumpulan data menggunakan teknik menyusun data normatif, kemudian mengsingkronisasikan dengan realita yang terjadi di lapangan, teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analisis yaitu meneliti data yang telah di susun sistematis. Pertimbangan Hukum dalam Putusan Nomor 755/PID.B/LH/2019/PN Bale Bandung yang membatalkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, memuat banyak aspek hukum, dan mengandung banyak masalah hukum dari sisi struktur Aparat Penegak HUkum Kepolisian dan Satgas Citarum yang berpengaruh pada efek penegakan hukum formil, pengaruh atau akibat tersebut adalah dibatalkannya dakwaan JPU yang berisi petitum Tindak Pidana Lingkungan Hidup terkait dengan Pasal 88 Undang-undang No 32 2009, bahwa usaha pabrik PT Yoosun telah mencemari lingkungan dengan tidak di lakukannya AMDAL dan penyaringan limbah B3 tersebut, hal ini menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup terutama Daerah Aliran Sungai Citarum, Perseroan dan atau personen yang ditunjuk berdasarkan AD/ART wajib mempertanggungjawabkan secara Pidana, namun bentuk penegakan hukum ini memiliki kelemahan dari segi formil menurut Pasal 143 KUHAP, hakim telah salah dalam memutus obscure libel, karena adanya kesalahan data identitas yang sifatnya dapat di maklumi disimpulkan pula mengenai Akibat Hukum Kelirunya Dakwaan Jaksa Dalam Putusan Nomor 755/PID.B/LH/2019/PN Bale Bandung, putusan sela hakim yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (NO) dengan pertimbangan eksepsi yang tidak logis 156 ayat (1) KUHAP , kekuatan hukum akta pendirian yang belum disahkan di Depkumham pada dasarnya hanya permasalahan administrasi undang-undang Jabatan Notaris. Diperlukan upaya hukum luar biasa yaitu upaya peninjauan kembali oleh Jaksa demi hukum demi kepentingan keadilan mengingat tindak pidana lingkungan sangat memiliki dampak buruk bagi kelangsungan masyarakat Bandung dan terciderainya marwah penegakan Hukum.

Citation:
Author:
ARIES INDRA RACHMANA
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2020