PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DESA BOJONGMANGGU TERHADAP CALON TENAGA KERJA PT. FENG TAY DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

KURNIA AGUNG WIBAWA, 2020 PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DESA BOJONGMANGGU TERHADAP CALON TENAGA KERJA PT. FENG TAY DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Skripsi

Abstract

Kepala Desa merupakan aspek terpenting didalam suatu Pemerintahan Desa, hal ini sudah tertera di dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana dibentuknya Undang-Undang ini bertujuan agar desa menjadi salah satu daerah mandiri dengan mengelola sumber daya alam dan memberdayakan sumber daya manusianya dengan berdiri di atas peraturannya sendiri, sumber daya manusia sangat erat kaitannya dengan tenaga kerja oleh karena itu kepala desa selaku pemegang kekuasaan paling tinggi di desa harus melaksanakan wewenangnya dan kewajibannya dengan baik dan benar tetapi yang terjadi di Desa Bojongmanggu sebaliknya, kepala desa bojongmanggu dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya terhadap sumber daya manusia atau calon tenaga kerja PT.Feng Tay. Feng Tay merupakan salah satu perusahaan yang sudah lama di dirikan di kawasan desa Bojongmanggu dan paling banyak merekrut karyawan yang berdomisili di Desa Bojongmanggu. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Bojongmanggu dan efektifitas Undang-Undang No.6 Tahun 2014 di Desa Bojongmanggu. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka dengan bentuk desktiptif analitis yang dipaparkan secara sistematis dan logis, pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu dengan studi kepustakaan juga studi lapangan dengan melakukan tanya jawab (wawancara) sebagai penunjang data dan dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif tidak menggunakan statistik dan rumusrumus. Hasil penelitian yang penulis lakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa benar adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa di Desa Bojongmanggu dengan cara menyarankan warganya untuk memberikan sejumlah uang agar dapat mudah bekerja di perusahaan PT.Feng Tay yang berdiri di Desa Bojongmanggu ini sehingga menyebabkan warga yang tidak memiliki uang untuk membayar merasa tidak mempunyai hak yang sama untuk bekerja di perusahaan tersebut ini dapat dikatakan suatu diskriminasi, juga karena adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan maka secara otomatis efektifitas Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa di Desa Bojongmanggu ini belum dapat dikatakan efektif atau tidak efektif karena ada beberapa unsur dari tujuan yang dimaksud dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa tidak terpenuhi. Kata Kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Pemerintahan Desa, Tenaga Kerja

Citation:
Author:
KURNIA AGUNG WIBAWA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020