Satya Prawira Manansang , 2023 UPAYA HUKUM PERDATA GANTI RUGI KORBAN DALAM PUTUSAN NOMOR : 18/ PERDATA.G/2020/ PENGADILAN NEGERI SOASIAO DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PERDATA INDONESIA Skripsi
Abstract
ABSTRAK Upaya hukum perdata ganti rugi korban terhadap terdakwa yang diwujdudkan secara materil dan formil dalam perkara nomor 18/ PDT.G/2020/PN.Soasiaou akan berdampak precedent yang buruk, karena adanya beberapa hukum acara khusus yang dikesampingkan oleh hakim, pemilihan acara solusi hukum mediasi yang seharusnya dijadikan pilihan hukum untuk menyelesaikan perkara penganiayaan. Adanya kaidah hukum mediasi yang dikesampingkan oleh pihak penggugat dan lebih memilih upaya hukum perdata ganti rugi. Kuasa hukum dan panitera perdata, serta hakim perdata, maka seolah-olah semakin menunjukkan kepada publik bahwa upaya hukum perdata ganti rugi hanyalah suatu proses formil yang hasilnya sangat bergantung pada putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, permasalahan hukum yang diangkat yaitu Apakah Upaya Hukum Perdata Ganti Rugi Korban Dalam Putusan Nomor : 18/Perdata.G/2020/PN Soasiao Telah Sesuai Dengan Aturan Hukum Perdata ? dan Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Upaya Hukum Perdata Ganti Rugi Korban Dalam Putusan Nomor 18/ PDT.G/2020/PN. Sos Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia. Metode pendekatan terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara menganalisa kasus(case study), Analisis atau metode pendekatan terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara deskriptif analisis yaitu mengkaji aspek hukum mengenai upaya hukum perdata ganti rugi dari suatu sebab perkara pidana, penelitian hukum ini adalah berupa penelitian kepustakaan (library research). Sebagai penelitian kepustakaan data yang diolah yaitu data Primer dan sekunder sehingga penelitian ini dinamakan juga penelitian hukum normatif. Upaya ganti rugi merupakan ranah perdata formil , dan hakim merelevansikan ranah formil ganti rugi merupakan bagian untuk menyeimbangkan perbuatan hukum antara dua belah pihak atau lebih, dimana terjadinya solusi hukum ini harus didasari oleh adanya kesepakatan antara para pihak tanpa ada paksaan (pertimbangan Pasal 1925 BW) dan kemudian juga para pihak setuju untuk mengikatkan diri perjanjian perdamaian tersebut, putusan hakim perdata Nomor 18/PDT.G/2020/PN.Sos, hakim melakukan penafsiran bebas, hakim dalam perkara perdata yang bermuatan pidana dapat melahirkan kemanfaatan bagi kedua belah pihak dan Berdasarkan Pertimbangan pembuktian perbuatan melawan hukum perdata yang diupayakan ganti kerugian di atas, baik itu kerugian yang berasal dari dari kontrak ataupun unsur perbuatan melawan hukum, maka penggugat (korban) harus dapat membuktikan adanya perjanjian, bukan dengan kuitansi pengobatan Sifat melawan hukum perdata formil dan materil dapat dihapuskan berdasar azas kepastian hukum dengan menafsirkan aturan yang lebih spesifik (lex specialis) agar tidak menimbulkan disparitas putusan hakim, selain itu juga diberlakukannya system kamar harus diterapkan guna menjaga persatuan penerapan hukum dan menjaga konsistensi putusan Mahkamah Agung dan meningkatkan profesionalitas Hakim.